SHARIA LAND
HUNIAN DAN INVESTASI PROPERTI

TENTANG KAMI

Sharia Land adalah salah satu unit bisnis dari Sharia Grup Indonesia dan bergerak dalam bidang Developer Properti yang mengedepankan kaidah-kaidah syariat Islam dalam pelaksanaanya bahkan sampai kepemilikan hunian ataupun investasi. Untuk pembelian properti langsung kepada developer tanpa melibatkan pihak ketiga atau lembaga pembiayaan seperti perbankan. Bebas kenaikan suku bunga, tidak ada denda keterlambatan dan sita unit ketika tidak mampu melanjutkan pembayaran sehingga terbebas dari Dosa Riba Insya Allah.

Produk Properti Sharia Land

By Sharia Grup Indonesia

Hunian Islami

Kami menawarkan hunian yang bersifat inden. Artinya Anda melakukan pemesanan di lokasi yang kami pasarkan, kemudian kami bangunkan. Insya Allah kualitasnya Kami siapkan di atas rata-rata.

Kavling Siap Bangun

Memiliki kavling siap bangun merupakan salah satu cara yang tepat untuk memiliki hunian dalam waktu dekat. Terutama bagi Anda yang memiliki dana terbatas untuk memiliki rumah secara langsung.

Kavling Kebun

Kami pun menawarkan kavling kebun, yaitu kavling yang menghasilkan income bagi Anda dari hasil kebun dan ternak yang Anda dapatkan dan pengelolaan kebun dan ternak tersebut akan dikelola oleh tim ahli.

Konsep Kepemilikan Properti Yang Kami Tawarkan

Bebas Resiko Pihak Ketiga

Pembelian properti langsung kepada developer tanpa melibatkan pihak ketiga atau lembaga pembiayaan seperti perbankan

Bebas Resiko Sita Unit

Hunian yang telah Anda beli ketika akad hakikatnya langsung menjadi miliki Anda. Tentu dengan munculnya kewajiban (hutang) jika pembelian kredit. Tidak ada sita atas kepemilikan Anda

Bebas Resiko Bunga & Riba

Hanya satu harga yang disepakati ketika akad dengan nilai yang tidak akan bertambah. Entah namanya denda, penalty dan lain-lain

Bebas Resiko Akad Bermasalah

Akad yang dilakukan bersifat jelas. Tunai ataupun cicilan dengan nilai yang jelas dan tetap tanpa terpengaruh oleh naik turunnya suku bunga

Bebas Resiko Denda

Tidak ada denda atas keterlambatan angsuran. Karena denda terhadap suatu akad jual beli yang telah disepakati adalah riba

Bebas Resiko BI Checking

Bebas resiko BI Checking dari pihak bank karena developer pun tidak menggunakan perbankan sebagai pihak perantara